Audio-visual untuk ruang-ruang tertentu, Special (Decorative) Lighting System, baik indoor maupun outdoor, Sistem Detail untuk Sewage Treatment Plant (STP), Desain untuk Gondola, Drainase Luar (Site Drainage), Water Features, serta Perangkat Utama dan Instalasi menuju outlet-outlet untuk Instalasi Data/Wifi, adalah termasuk Lingkup Jasa Konsultan Spesialis, yang akan ditunjuk secara terpisah oleh Pemberi Tugas.
TAHAP JASA KONSULTASI KAMI
DESAIN/
PERENCANAAN
A. TAHAP KONSEPTUAL & SKEMATIK DESAIN
Tahap ini antara lain mencakup :
Menyiapkan dasar perencanaan (regulasi, standar, referensi).
Menyiapkan kriteria desain.
Menyiapkan uraian singkat dari sistem.
Menyiapkan kalkulasi enjinering yang diperlukan.
Menyiapkan ikhtisar spesifikasi.
Menyiapkan gambar-gambar diagram satu garis untuk sistem-sistem MEP.
Mematangkan / memfinalkan basic system untuk semua instalasi MEP.
Menghadiri rapat koordinasi dengan para konsultan lainnya, dan pihak pemilik.
B. TAHAP PENGEMBANGAN DESAIN
Tahap ini antara lain mencakup :
Mengembangkan basic design menjadi definitive design, untuk semua sistem MEP.
Menyiapkan gambar-gambar diagram satu garis, dan gambar-gambar layout instalasi jalur
utama untuk semua instalasi MEP.
Memberikan informasi kepada konsultan arsitektur mengenai kebutuhan-
kebutuhan ruangan (space requirements) untuk keperluan MEP.
Memberikan informasi kepada konsultan struktur mengenai beban operasional
dari peralatan utama MEP.
Menghadiri rapat koordinasi dengan para konsultan lainnya, dan pihak pemilik.
C. TAHAP PERSIAPAN DOKUMEN TENDER
Tahap ini antara lain mencakup :
Menyiapkan dokumen tender yang terdiri atas : • Spesifikasi Teknis (Technical Specifications) • Gambar – gambar lengkap yang terdiri dari : – Diagram satu garis – Tata letak (layout) – Detail – Skedul peralatan – Diagram pengkabelan
Menyiapkan gambar-gambar, dan laporan perencanaan (Dokumen rencana utilitas), dan menghadiri sidang dengan pihak atau dinas terkait, untuk keperluan perizinan PBG.
Menghadiri rapat koordinasi dengan para konsultan lainnya, dan pihak pemilik.
D. TAHAP TENDERING DAN EVALUASI TENDER
Tahap ini antara lain mencakup :
Mengembangkan basic design menjadi definitive design, untuk semua sistem MEP.
Menyiapkan gambar-gambar diagram satu garis, dan gambar-gambar layout instalasi jalur
utama untuk semua instalasi MEP.
Memberikan informasi kepada konsultan arsitektur mengenai kebutuhan-
kebutuhan ruangan (space requirements) untuk keperluan MEP.
Memberikan informasi kepada konsultan struktur mengenai beban operasional
dari peralatan utama MEP.
Menghadiri rapat koordinasi dengan para konsultan lainnya, dan pihak pemilik.
E. TAHAP KONSTRUKSI
Tahap ini antara lain mencakup :
Menghadiri rapat koordinasi dengan para konsultan lainnya, kontraktor, dan pihak pemilik,
dengan rata-rata 1 (satu) kunjungan dalam satu bulan.
Memberikan penjelasan tambahan, dan membuat sketsa-sketsa untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan desain, bila diperlukan.
Melakukan observasi kualitas hasil pekerjaan kontraktor MEP secara umum.
Audit / Asesmen
TAHAP SURVEI DAN INVESTIGASI
Tahap ini antara lain mencakup :
Melakukan pengecheckan terhadap kesesuaian
antara gambar-gambar as built drawing MEP dengan kondisi sebenarnya dari peralatan utama dan instalasi MEP yang terpasang, secara umum.
Melakukan pengecheckan terhadap kelengkapan data-data teknis peralatan-peralatan utama, dan kesesuaian antara data-data teknis peralatan-peralatan utama tersebut dengan kondisi aktual terpasang.
Memeriksa kondisi aktual dari peralatan utama, dan instalasi MEP yang diinstal, secara umum.
TAHAP STUDI DAN ANALISIS
Tahap ini antara lain mencakup :
Melakukan studi dan analisis hasil survei, dan
investigasi, berdasarkan peraturan, standar yang
berlaku, dan hal-hal lain yang relevan dan perlu.
TAHAP PEMBUATAN LAPORAN
Tahap ini antara lain mencakup :
Menyiapkan laporan yang representatif dari butir
II.A dan II.B tersebut di atas.
Menyiapkan rekomendasi berdasarkan butir II.1.1
dan II.1.2 di atas, pada kondisi peralatan utama MEP,
dan instalasi MEP, secara keseluruhan, dalam bentuk
rekomendasi untuk memelihara, atau mengganti, sebagian atau seluruh peralatan MEP, dan instalasi MEP, pada setiap lingkup pekerjaan / sistem.